Kritik Hukum Atas Jual Beli Yarnen pada Masyarakat Pesisir Selatan Jawa Barat dan Kontribusinya terhadap Perekonomian Indonesia
Keywords
Jual Beli Yarnen, Hukum Ekonomi Syariah, Kritik Hukum, Masyarakat Pesisir Selatan Jawa Barat, Perekonomian Indonesia.
Abstract
Praktik jual beli yarnen (bayar panen) merupakan sistem transaksi yang telah lama berkembang sebagai kebiasaan ('urf) dalam aktivitas ekonomi masyarakat pesisir selatan Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cianjur, Garut, dan Tasikmalaya. Dalam mekanisme ini, pedagang menyediakan barang atau modal produksi kepada petani dan nelayan, sedangkan pembayaran dilakukan setelah panen atau hasil tangkapan diperoleh. Meskipun sistem ini memberikan kemudahan akses permodalan dan memperkuat hubungan sosial-ekonomi masyarakat, praktiknya masih menimbulkan persoalan hukum, terutama berkaitan dengan kejelasan akad, penetapan harga, objek pembayaran, serta perlindungan hak dan kewajiban para pihak. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik jual beli yarnen, akibat hukumnya, implementasi penyelesaiannya, kritik hukum terhadap pelaksanaannya, serta kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan petani, nelayan, pedagang, tokoh agama, dan aparat pemerintah daerah, serta studi kepustakaan terhadap berbagai regulasi, fatwa, dan literatur yang relevan. Analisis penelitian menggunakan Teori Sistem Hukum sebagai grand theory, Teori Kritik Hukum dan Teori Ekonomi Kerakyatan sebagai middle theory, serta Teori Persaingan Usaha sebagai applied theory. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik yarnen telah menjadi bagian dari budaya ekonomi masyarakat yang didasarkan pada kepercayaan, kebiasaan, dan semangat tolong-menolong. Namun, pelaksanaannya masih menyisakan persoalan hukum akibat ketidakjelasan objek pembayaran, harga, kualitas hasil panen, maupun tambahan pembayaran yang berpotensi menimbulkan unsur gharar. Oleh karena itu, implementasi transaksi yarnen perlu dilakukan melalui akad yang jelas, transparan, dan sesuai dengan prinsip Hukum Ekonomi Syariah, bebas dari unsur riba, gharar, maysir, serta ketidakadilan. Rekonstruksi praktik yarnen melalui penggunaan akad salam, murabahah, atau kemitraan pertanian syariah yang didukung perjanjian tertulis menjadi langkah strategis untuk mewujudkan kepastian hukum, perlindungan bagi petani dan nelayan, serta penguatan ekonomi masyarakat secara berkeadilan.
References
- Al-Nawawī, Y. bin S. (2008). Ṣaḥīḥ Muslim bisyarḥ al-Imām al-Nawawī al-Juz al-Ṡānī. Kairo: Dār al-Gadd al-Jadīd. Kairo: Dār al-Gadd al-Jadīd.
- Ascarya, A., Rahmawati, S., & Sukmana, R. (2022). Measuring the performance of Islamic economics based on maqasid al-shariah framework. International Journal of Islamic and Middle Eastern Finance and Management, 15(4), 791–809. https://doi.org/10.1108/IMEFM-10-2020-0503
- az-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Dar al-Fikr.
- az-Zuhaili, W. (1990). Tafsir al-Munir fi al-Aqidah wa asy-Syariah wa al-Manhaj. Dar-al-Fikr.
- Creswell. (2016). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches. Sage publications.
- Ghazaly, H. A. R. (2019). Fiqh munakahat. Prenada Media.
- Hidayah, N., Zamilah, A., Rizal, S., & Jaharuddin, J. (2021). The Resilience of Sharia and Conventional Banks in Indonesia during the Covid-19 Pandemic Crisis. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(2), 728–747. https://doi.org/10.15408/aiq.v13i2.23964
- Kohlberg, L. (1981). The Philosophy of Moral Development: Moral Stages and The Idea of Justice. Harper & Row.
- Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum [Legal Research]. Prenada Media.
- Mubyarto. (2016). Pengantar Ekonomi Pertanian [Introduction to Agricultural Economics]. LP3ES.
- Polanyi, K. (1944). The Great Transformation. Beacon Press.
- Raharjo, M. D. (2004). Isu-isu Kontemporer Ekonomi Pancasila [Contemporary Issues of Pancasila Economics]. Unisia, 27(53), 207–217. https://doi.org/10.20885/unisia.vol27.iss53.art1 [In Indonesian]
- Sabiq, M., Anwar, S. T., Arisnawawi, S. I., Muhajir, A., Aksyar, M., & Marta Suharsih, N. (2022). Telaah Kritis Atas Kenyataan Gender, Agama Dan Budaya Di Indonesia [A Critical Review of the Reality of Gender, Religion, and Culture in Indonesia]. CV. Azka Pustaka.
- Scott, J. C. (1977). The Moral Economy of the Peasant. Yale University Press.
- Shihab, M. Q. (2002). Tafsir al-Mishbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian Al-Qur’an [Tafsir al-Mishbah: Message, Impression and Harmony of the Qur’an].
- Soekanto, S. (2018). Pengantar Penelitian Hukum [Introduction to Legal Research]. UI Press.
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat [Normative Legal Research: A Brief Overview]. Rajawali Pers.
- Soekanto, S., Sumilih, R. P., & Ario, D. (2006). Sosiologi Suatu Pengantar [Sociology An Introduction]. PT. Star Digital Publishing, Yogyakarta-Indonesia.
- Soekartawi. (2005). Agribisnis: Teori Dan Aplikasinya [Agribusiness: Theory and Application]. PT RajaGrafindo Persada.
- Subekti. (2005). Hukum Perjanjian [Law of Contracts]. Intermasa.
- Subekti, R., & Tjitrosudibio, R. (1999). Kitab undang-undang hukum perdata [Civil Code]. Jakarta: Pradnya Paramita.
- Sugiyono. (2023). Qualitative, quantitative, and literature research methods: Conceptual and applicative approaches. Alfabeta.
- Suhendi, H. (2007). Fiqh Muamalah. PT Raja Grafindo Persada.
- Wahbah, A.-Z. (2013). Tafsir Al-Munir Aqidah, Syariah, Manhaj [Tafsir Al-Munir Aqidah, Sharia, Manhaj]. Gema Insani.
- Wibowo, A., Suwarto, Winarno, J., & Permatasari, P. (2025). Pemberdayaan Nelayan Tradisional dalam Menghadapi Perubahan Sosial di Kabupaten Pacitan [Empowering Traditional Fishermen in Facing Social Change in Pacitan Regency]. Jurnal Penyuluhan, 21(01), 102–116. https://doi.org/10.25015/21202557462 [In Indonesian]
- Zaidan, J. (2005). Tārīkh Ādab al-Lugah al-‘Arabiyyah al-Majallid al-Ṡānī. Dār al-Fikr.