Pengintegrasian Ekoteologi dalam Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan: Penguatan Perspektif Keadilan Ekologis dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Indonesia
Keywords
ekoteologi, hakim lingkungan, diklat sertifikasi hakim lingkungan, keadilan ekologis, hukum lingkungan, pembangunan berkelanjutan.
Abstract
Meningkatnya kompleksitas perkara lingkungan hidup akibat berbagai bentuk pencemaran, kerusakan ekosistem, eksploitasi sumber daya alam, dan perubahan iklim menuntut hakim lingkungan memiliki kompetensi yang tidak hanya berorientasi pada aspek yuridis, tetapi juga pada pemahaman etis dan ekologis. Dalam konteks tersebut, ekoteologi menawarkan perspektif yang menempatkan manusia sebagai bagian dari sistem kehidupan yang memiliki tanggung jawab moral terhadap kelestarian lingkungan hidup. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi ekoteologi dalam Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia serta kontribusinya dalam memperkuat perspektif keadilan ekologis dalam praktik peradilan lingkungan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen terkait pendidikan hakim lingkungan, literatur hukum lingkungan, dan berbagai kajian akademik mengenai ekoteologi serta keadilan ekologis. Data dianalisis secara deskriptif-analitis untuk mengidentifikasi keterkaitan antara prinsip-prinsip ekoteologi dan kebutuhan pengembangan kompetensi hakim lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ekoteologi, seperti tanggung jawab terhadap alam, keberlanjutan, keadilan antargenerasi, dan penghormatan terhadap nilai intrinsik lingkungan hidup, memiliki kesesuaian dengan prinsip-prinsip hukum lingkungan modern. Perspektif tersebut berpotensi memperkuat kesadaran ekologis hakim, memperluas pertimbangan hukum dalam perkara lingkungan hidup, serta mendukung penerapan keadilan ekologis dalam proses peradilan. Selain itu, integrasi materi ekoteologi dalam Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan dapat menjadi instrumen pengayaan yang melengkapi kompetensi hukum dan teknis yang telah diberikan dalam pendidikan hakim lingkungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa ekoteologi memiliki relevansi konseptual dan praktis dalam pengembangan kapasitas hakim lingkungan serta layak dipertimbangkan sebagai bagian dari penguatan kurikulum Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan guna mendukung terwujudnya putusan peradilan yang lebih responsif terhadap perlindungan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
References
- Brian Z. Tamanaha, (2021). A General Jurisprudence of Law and Society (Oxford University Press).
- Christopher D. Stone, (1972). “Should Trees Have Standing?”, Southern California Law Review.
- Edith Brown Weiss, (1989). In Fairness to Future Generations (UNU Press).
- Emil Salim, (1986). Lingkungan Hidup dan Pembangunan (Jakarta: Mutiara).
- Klaus Bosselmann, (2008). The Principle of Sustainability (Ashgate).
- Leonardo Boff, (1997). Cry of the Earth, Cry of the Poor (Maryknoll: Orbis Books).
- Mahkamah Agung Republik Indonesia, Pedoman Diklat Sertifikasi Hakim Lingkungan (Jakarta: MA RI).
- Mahkamah Agung RI, Pedoman Diklat Hakim Lingkungan (Jakarta: MA RI).
- Peter Mahmud Marzuki, (2017). Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana).
- Peter Mahmud Marzuki,(2017). Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana).
- Richard J. Lazarus, (2004) The Making of Environmental Law (University of Chicago Press).
- Ronald Dworkin, (1986). Law’s Empire (Harvard University Press).
- Satjipto Rahardjo, (2009). Hukum Progresif (Jakarta: Kompas).
- Satjipto Rahardjo, (2009). Hukum Progresif (Jakarta: Kompas).
- Soerjono Soekanto, (2014). Pengantar Penelitian Hukum (Jakarta: UI Press).
- Sonny Keraf, (2010). Etika Lingkungan Hidup (Jakarta: Kompas);
- Takdir Rahmadi, (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers).
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- UNEP, (2019). Environmental Rule of Law: First Global Report.
- United Nations, (2015). Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Development.