Volume II: Law, Policy, and Ecological Justice

Implementasi Kebijakan Desa dalam Melestarikan Lingkungan: Peran Pemerintah Desa sebagai Khalifah dalam Menjaga Kelestarian Sumber Daya Lokal di Desa Sukamang Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur

  • Aludin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

Kebijakan Desa, Pelestarian Lingkungan, Khalifah, Pemerintah Desa, Sumber Daya Lokal.


Abstract

Pelestarian lingkungan hidup menjadi salah satu isu penting dalam pembangunan desa berkelanjutan. Desa sebagai entitas pemerintahan yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya lokal dituntut mampu merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang mendukung keberlanjutan lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan Desa Sukamanah Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur dalam melestarikan lingkungan serta mengkaji peran pemerintah desa sebagai khalifah dalam menjaga kelestarian sumber daya lokal. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui studi literatur, observasi, dokumentasi, dan wawancara terhadap perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan lingkungan di Desa Sukamanah diwujudkan melalui program penghijauan, pelestarian sumber mata air, pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dan kegiatan pemberdayaan lingkungan. Pemerintah desa menjalankan peran sebagai regulator, fasilitator, motivator, dan pengawas dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dalam perspektif Islam, peran tersebut merupakan implementasi konsep khalifah yang mengandung tanggung jawab moral dan spiritual dalam memelihara bumi sebagai amanah dari Allah Swt. Meskipun demikian, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan anggaran, rendahnya partisipasi sebagian masyarakat, serta minimnya sarana pendukung. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan pelestarian lingkungan sangat dipengaruhi oleh sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan tokoh agama. Integrasi nilai-nilai keislaman dalam kebijakan lingkungan dapat menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kesadaran ekologis masyarakat dan mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.


References

  1. Al-Qaradawi, Y. (2001). Ri'ayat al-bi'ah fi syari'ah al-Islam. Dar al-Syuruq.
  2. Edwards, G. C., III. (1980). Implementing public policy. Congressional Quarterly Press.
  3. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Al-Qur'an dan terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an.
  4. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
  5. Moleong, L. J. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya.
  6. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  7. Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  8. Salim, E. (2016). Lingkungan hidup dan pembangunan. Mutiara.
  9. Shihab, M. Q. (2017). Wawasan Al-Qur'an. Lentera Hati.
Scroll to Top