Volume II: Law, Policy, and Ecological Justice

Rekonstruksi Konsep Ijarah dalam Pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani: Analisis Komparatif dengan Prinsip Ekonomi Islam dan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia

  • Ricky Fattamazaya UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

Ijarah, Taqiyuddin An-Nabhani, Ekonomi Islam, Hukum Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja.


Abstract

Ijarah sebagai akad sewa-menyewa dan sewa tenaga dalam fikih muamalah memiliki relevansi yang sangat signifikan dalam konteks hubungan ketenagakerjaan modern. Namun, terdapat kesenjangan konseptual antara doktrin ijarah klasik dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, khususnya pasca diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk merekonstruksi konsep ijarah dalam pemikiran Taqiyuddin An-Nabhani serta membandingkannya dengan prinsip ijarah dalam ekonomi Islam dan ketentuan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap sumber primer berupa karya-karya An-Nabhani, Al-Qur'an, Hadis, fatwa DSN-MUI, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran An-Nabhani tentang ijarah memiliki karakteristik yang distingtif, terutama dalam hal penetapan upah berdasarkan konsep ajr al-mitsl (upah setara) yang berbasis pada nilai manfaat tenaga kerja secara objektif, berbeda dengan pendekatan pasar bebas yang dianut hukum positif Indonesia. Terdapat titik konvergensi antara ketiganya pada aspek kejelasan objek akad, larangan eksploitasi, dan prinsip keadilan dalam pemberian upah. Sementara itu, divergensi ditemukan pada basis epistemologi, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kedudukan hukum pekerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa rekonstruksi konsep ijarah An-Nabhani dapat menjadi alternatif normatif dalam pembaruan hukum ketenagakerjaan Indonesia menuju sistem yang lebih berkeadilan dan berlandaskan nilai-nilai syariah.


References

  1. Ad-Daruquthni, A. (n.d.). Sunan Ad-Daruquthni. Muassasah Al-Risalah.
  2. Adityarani, N. W., & Sakti, L. (2020). Analisis akad ijarah pada transaksi digital. Jurnal Rashid: Journal of Economic Analysis, 2(1), 45–58.
  3. Aksin. (2018). Upah dan tenaga kerja (Hukum ketenagakerjaan dalam Islam). Jurnal Meta-Yuridis, 1(2), 1–12.
  4. Amiruddin, & Asikin, Z. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. RajaGrafindo Persada.
  5. Annisa, O. C. N. (2023). Analisis dampak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja terhadap hak pesangon pemutusan hubungan kerja. Journal Equitable, 8(1), 129–143.
  6. An-Nabhani, T. (2004a). Al-amwal fi daulah al-khilafah. Darul Ummah.
  7. An-Nabhani, T. (2004b). An-nizham al-iqtishadi fil Islam. Darul Ummah.
  8. An-Nabhani, T. (2009). Sistem ekonomi Islam (Redaksi Al-Azhar Press, Trans.). Al-Azhar Press.
  9. Az-Zuhaili, W. (2011). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Vol. 5). Dar Al-Fikr.
  10. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
  11. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad ijarah.
  12. Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum: Normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
  13. Fajar ND, M., & Achmad, Y. (2017). Dualisme penelitian hukum: Normatif dan empiris. Pustaka Pelajar.
  14. Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2016). Argumentasi hukum. Gadjah Mada University Press.
  15. Ibnu Majah, A. A. M. (n.d.). Sunan Ibnu Majah. Dar Ihya' Al-Kutub Al-Arabiyyah.
  16. Ibrahim, J. (2016). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Bayumedia Publishing.
  17. Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja terhadap perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 3(2), 45–63.
  18. Lubis, S. K., & Wajdi, F. (2021). Hukum ekonomi Islam. Sinar Grafika.
  19. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana Prenada Media Group.
  20. Muhammad, A. (2004). Hukum dan penelitian hukum. PT Citra Aditya Bakti.
  21. Muktie, J. A. P., & Sugiarto, E. (2023). Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Tinjauan teori utilitarianisme dan hedonistic calculus. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 1–25.
  22. Orias, M. (2024). Dinamika perkembangan ketenagakerjaan: Analisis UUCK No. 6/2023 dan perubahan regulasi terkait. Tahta Media Group, 45–47.
  23. Pangestu, R. (2024). Upah menurut prinsip Islam dan konvensional: Implikasi sosial dan ekonomi. SYIRKAH: Jurnal Ekonomi Syariah, 6(2), 1–15.
  24. Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  25. Republik Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279).
  26. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
  27. Rizal, A. (2024). Analisis sistem kontrak kerja karyawan dalam perspektif ekonomi syariah di Warung Kopi Sakera Sumenep. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(1), 1112–1116.
  28. Rozalinda. (2016). Fikih ekonomi syariah: Prinsip dan implementasinya pada sektor keuangan syariah. RajaGrafindo Persada.
  29. Safwan, & Benazir. (2023). Sistem upah dari perspektif hukum Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 5(1), 28–45.
  30. Salim, A., Purnamasari, A., & Nugraha, W. (2023). Pemikiran ekonomi Taqiyuddin An-Nabhani tentang kepemilikan menurut ekonomi Islam, kapitalis dan sosialis. Ekonomica Sharia: Jurnal Pemikiran dan Pengembangan Ekonomi Syariah, 8(2), 337–346.
  31. Salim HS, & Nurbani, E. S. (2016). Penerapan teori hukum pada penelitian tesis dan disertasi. RajaGrafindo Persada.
  32. Santoso, S. (2024). Perubahan ketentuan pidana ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. JATISWARA, 39(2), 160–173.
  33. Soekanto, S. (2019). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
  34. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2017). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat (Cetakan ke-17). Rajawali Pers.
  35. Sunggono, B. (2016). Metodologi penelitian hukum. Rajawali Pers.
  36. Tim Penulis. (2023). Perbandingan pemikiran sistem ekonomi Islam antara Abu A'la Al-Maududi dan Taqiyuddin An-Nabhani. Civilization Research: Journal of Islamic Studies, 1(2), 117–139.
  37. Tim Penulis. (2025a). Konsep ijarah al-amal dan relevansinya terhadap praktik freelance pada platform syariah kontemporer. SIL'AH: Jurnal Ekonomi Syariah, 3(1), 1–20.
  38. Tim Penulis. (2025b). Sistem pengupahan pekerja informal dalam perspektif hukum ekonomi syariah. KARTIKA: Jurnal Studi Keislaman, 5(3), 1443–1455.
  39. Yitawati, K., Chairani, M. A., & Pradhana, A. P. (2024). Problematika Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Jurnal Rechtens, 13(1), 1–22.
Scroll to Top