Volume II: Law, Policy, and Ecological Justice

Praktik Pengelolaan Wakaf Sawah Milik Masjid dan Mushalla dalam Perspektif Hukum Islam: Studi di Desa Sidanegara, Kabupaten Cilacap

  • Aris Fauzin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ija Suntana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Muhammad Hasanuddin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Dadang Syaripudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

Wakaf Sawah, Pengelolaan wakaf, Akad, Hukum Islam, Masyarakat pedesaan.


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pengelolaan wakaf sawah milik masjid dan mushalla di Desa Sidanegara, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, dalam perspektif hukum Islam. Fenomena yang dikaji berfokus pada variasi pola pengelolaan wakaf yang berkembang secara kontekstual di masyarakat pedesaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan dokumentasi, dengan melibatkan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM), imam, muadzin, serta jamaah penggarap wakaf sawah yang dipilih secara purposive dan snowball sampling. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga tipologi utama pengelolaan wakaf sawah di desa Sidanegara, yaitu: Pertama, wakaf dikelola langsung oleh DKM dan hasil panen sepenuhnya masuk kas masjid. Kedua, wakaf dikelola oleh imam masjid atau muadzin menggunakan akad mukhabarah dengan skema bagi hasil. Ketiga, wakaf dikelola secara kolektif berbasis gotong royong oleh jamaah masjid/mushalla dan seluruh hasil panen masuk kas masjid. Temuan ini menunjukkan bahwa praktik wakaf bersifat adaptif terhadap nilai sosial, budaya, dan kondisi ekonomi lokal. Dari perspektif hukum Islam, praktik tersebut secara umum telah memenuhi rukun dan syarat wakaf, serta menggunakan akad yang relevan meskipun belum sepenuhnya didukung oleh tata kelola yang formal dan profesional. Secara teoretis, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya kajian wakaf produktif dengan menekankan pentingnya pendekatan kontekstual berbasis praktik lokal. Secara praktis, penelitian ini menegaskan perlunya penguatan kapasitas pengelola wakaf, peningkatan sistem administrasi, serta pengembangan model pengelolaan yang lebih profesional dan berkelanjutan.


References

  1. Al-Ghazi, M. bin Q. (2005). Fath al-qarib al-mujib fi syarh al-fadz al-taqrib (Vol. 1). Dar Ibn Hazm.
  2. Al-Zuhaili, W. (1985). Al-fiqh al-Islami wa adillatuhu (Vol. 8). Dar al-Fikr.
  3. Badan Wakaf Indonesia. (2022). Laporan pengelolaan wakaf nasional.
  4. Fauzin, A. (n.d.-a). Wawancara dengan KH. Ahmad Istiadi, Imam Masjid Al Huda, Dusun Sidadadi, Desa Sidanegara [Wawancara tidak dipublikasikan].
  5. Fauzin, A. (n.d.-b). Wawancara dengan Lukman Aziz, Kepala TPQ An-Nur, Dusun Sidadadi, Desa Sidanegara [Wawancara tidak dipublikasikan].
  6. Fauzin, A. (n.d.-c). Wawancara dengan Satiman, Kepala Desa Sidanegara [Wawancara tidak dipublikasikan].
  7. Fauzin, A. (n.d.-d). Wawancara dengan Satimin, Ketua RT 05 RW 06 Desa Sidanegara [Wawancara tidak dipublikasikan].
  8. Ghazaly, A. R. (2012). Fiqh muamalah. Kencana.
  9. Hasan, S., & Sari, E. (2021). Pengelolaan wakaf produktif di Lembaga Amil Zakat Nurul Fikri Sampit ditinjau dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Al-Awqaf: Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, 14(1). https://doi.org/10.47411/al-awqaf.v14i1.116
  10. Kelompok KKN Desa Sidanegara Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap. (2026). Pemberdayaan masyarakat Desa Sidanegara melalui pemanfaatan sekam padi sebagai upaya peningkatan ekonomi dan pertanian berkelanjutan. LPPM Universitas Galuh, 2(1). https://ojs.unigal.ac.id/index.php/prosisidingkkn/article/view/5993
  11. Kementerian Agama Kabupaten Cilacap. (2017). Optimalisasi wakaf, Kemenag Cilacap gelar pembinaan PPAIW dan nadzir wakaf. https://cilacap.kemenag.go.id/profil/prosedur-wakaf-dan-sertifikasinya
  12. Khosyi’ah, S. (2010). Wakaf & hibah: Perspektif ulama fiqh dan perkembangannya di Indonesia. Pustaka Setia.
  13. Lubis, H., Rustam, T., & Kafnaeni, D. S. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pengelolaan wakaf produktif pada Badan Wakaf Indonesia di Provinsi Riau. AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1).
  14. Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
  15. Najib, T. M., Sidik, M. S. I., & Qisom, S. (2024). Potensi wakaf produktif sebagai solusi ekonomi bagi masyarakat pedesaan. Adz Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 9(2).
  16. Nurum, M., Lutfi, M., & Asni, A. (2021). Urgensi kesadaran hukum masyarakat dalam praktek wakaf produktif di Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa. Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, 8(1). https://doi.org/10.24252/al-qadau.v8i1.18963
  17. Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  18. Republik Indonesia. (2006). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
  19. Rozalinda. (2015). Manajemen wakaf produktif. RajaGrafindo Persada.
  20. Sabiq, S. (1940). Fiqh al-sunnah. Dar Al-Salam.
  21. Sylvianie, L. (2023). Kecakapan nazhir dalam pengelolaan wakaf produktif di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 13(2). https://doi.org/10.47200/ulumuddin.v13i2.1773
  22. Zuhirsyan, M. (2020). Penerapan akuntabilitas dan maslahat dalam perspektif hukum wakaf. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 19(3). https://doi.org/10.30743/jhk.v19i3.2676
  23.  
Scroll to Top