Perwalian Islam dan Konservasi Hutan: Ekowisata Halal sebagai Instrumen Hifz al-Bi’ah untuk Mencegah Deforestasi di Jawa Barat
Keywords
perwalian Islam; hifz al-bi'ah; ekowisata halal; deforestasi; pengelolaan hutan berbasis masyarakat; Jawa Barat; maqasid al-shariah.
Abstract
Konservasi hutan di wilayah berpenduduk padat memerlukan desain kelembagaan yang menjadikan perlindungan ekologis bernilai secara ekonomi bagi masyarakat lokal, sekaligus tetap menjaga batas-batas moral dalam pemanfaatan sumber daya. Artikel konseptual ini mengembangkan kerangka perwalian Islam untuk konservasi hutan di Jawa Barat dan menjelaskan ekowisata halal sebagai instrumen operasional hifz al-bi'ah (perlindungan lingkungan). Artikel ini tidak melaporkan atau mereproduksi temuan empiris dari penelitian disertasi Ishandawi yang lebih luas; sebaliknya, artikel ini menyajikan argumentasi normatif dan teoretis yang memperkuat arsitektur penelitian yang menghubungkan deforestasi, swakelola masyarakat, regulasi pemanfaatan hutan, ekowisata halal, dan pendapatan regional sektor kehutanan. Melalui tinjauan integratif atas etika lingkungan Islam, tata kelola sumber daya bersama, pariwisata berbasis masyarakat, tata kelola lingkungan, teori modal alam, dan pembangunan berkelanjutan, artikel ini berpendapat bahwa khalifah, amanah, mizan, 'adl, syura, dan ta'awun dapat diterjemahkan ke dalam fungsi tata kelola yang terukur. Ekowisata halal dapat mengurangi insentif bagi penggunaan lahan yang ekstraktif dengan mengubah bentang hutan yang utuh, keanekaragaman hayati, pengaturan air, dan pengetahuan budaya menjadi nilai ekonomi nonkayu. Namun, dampak konservasinya bergantung pada kewenangan masyarakat, pembagian manfaat yang adil, daya dukung ekologis, koherensi regulasi, dan pemantauan yang kredibel. Artikel ini mengusulkan Model Konservasi Perwalian Islam–Ekowisata Halal yang terdiri atas lima mekanisme yang saling terkait: kewajiban moral, perwalian masyarakat, dukungan regulasi, penciptaan nilai berbasis konservasi, dan reinvestasi bagi perlindungan ekosistem. Model ini menawarkan kontribusi konseptual yang siap dipresentasikan dalam konferensi untuk merancang pariwisata halal berbasis hutan yang mendukung penghidupan lokal tanpa mengkomodifikasi atau merusak aset ekologis yang menjadi landasan pariwisata itu sendiri.
References
- Al-Ghazali, A. H. (2011). Ihya' 'Ulum al-Din [Menghidupkan Kembali Ilmu-Ilmu Agama]. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
- Al-Qital, M. A., Rahman, S. A., & Hassan, K. (2022). Halal tourism development and community empowerment: Evidence from forest-based destinations in Indonesia. Journal of Islamic Marketing, 13(8), 1756–1773.
- Al-Shatibi, A. I. (1975). Al-Muwafaqat fi Usul al-Shariah (A. Darraz, Ed.). Dar al-Ma'rifah.
- Aliansyah, H., & Hermawan, W. (2019). Peran sektor pariwisata pada pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota di Jawa Barat. Bina Ekonomi, 23(1), 39–55.
- Asy'ari, R., Tahir, R., Rakhman, C. U., & Putra, R. R. (2021). Pengembangan pariwisata berbasis masyarakat di Provinsi Jawa Barat. Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education, 8(1).
- Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.
- Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2024). Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2024. BPS Provinsi Jawa Barat.
- Battour, M., & Ismail, M. N. (2016). Halal tourism: Concepts, practices, challenges and future. Tourism Management Perspectives, 19, 150–154.
- Ceballos-Lascurain, H. (1996). Tourism, Ecotourism and Protected Areas. IUCN.
- Costanza, R., d'Arge, R., de Groot, R., Farber, S., Grasso, M., Hannon, B., Limburg, K., Naeem, S., O'Neill, R. V., Paruelo, J., Raskin, R. G., Sutton, P., & van den Belt, M. (1997). The value of the world's ecosystem services and natural capital. Nature, 387, 253–260.
- Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia. (2016). Fatwa No. 108/DSN-MUI/X/2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Elkington, J. (1997). Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line of 21st Century Business. Capstone.
- Firmansyah, M. F. (2021). Analisis pertumbuhan ekonomi dalam penentuan basis ekonomi, isu ketimpangan dan lingkungan di Jawa Barat periode 2010–2019. Jambura Economic Education Journal, 3(1), 8–27.
- Honey, M. (2008). Ecotourism and Sustainable Development: Who Owns Paradise? (2nd ed.). Island Press.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah, M. ibn A. B. (n.d.). I'lam al-Muwaqqi'in 'an Rabb al-'Alamin. Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah.
- Kamali, M. H. (2010). The Environment in Islam. International Institute of Advanced Islamic Studies.
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2024). Statistik Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia 2024. KLHK.
- Lemos, M. C., & Agrawal, A. (2006). Environmental governance. Annual Review of Environment and Resources, 31, 297–325.
- Muhajir, M., Sumardjono, M. S., Manurung, T., & Ferdinand, J. (2020). Harmonisasi regulasi dan perbaikan tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2-2), 1–13.
- Ostrom, E. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge University Press.
- Perum Perhutani. (2024). Laporan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat. Perum Perhutani.
- Putra, H. W. S. (2019). Strategi Pengembangan Ekowisata Edukasi Berbasis Partisipasi Masyarakat di Kawasan Pantai Taman Kabupaten Pacitan [Disertasi doktor, Universitas Brawijaya].
- Raharjo Jati, W. (2013). Manajemen tata kelola sumber daya alam berbasis paradigma ekologi politik. Politika: Jurnal Ilmu Politik, 3(2), 98–111.
- World Commission on Environment and Development. (1987). Our Common Future. Oxford University Press.