Volume IV: Society, Culture, and Local Ecological Wisdom

Teologi Hifdzun Nafs: Ketahanan Kesehatan Komunitas melalui Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Masjid Lautze 2 Bandung

  • Rachmat Nugraha UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

Hifdzun nafs; Teologi Islam Kontemporer; Kawasan Tanpa Rokok (KTR); Ketahanan Kesehatan; Islamic Ekoteologi; Masjid Lautze 2 Bandung.


Abstract

Persoalan kesehatan komunitas dalam ruang keagamaan menjadi salah satu isu yang berkembang dalam kajian ekoteologi Islam, terutama terkait bagaimana nilai-nilai Islam diterapkan dalam membangun lingkungan sosial yang sehat. Penelitian ini bertujuan menganalisis aktualisasi konsep hifdzun nafs dalam penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Masjid Lautze 2 Bandung sebagai bentuk ketahanan kesehatan komunitas berbasis nilai keislaman. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data penelitian diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi yang dianalisis menggunakan model interaktif Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik KTR di Masjid Lautze 2 Bandung tidak hanya dipahami sebagai kebijakan pembatasan perilaku merokok, tetapi juga sebagai implementasi nilai hifdzun nafs dalam menjaga kesehatan jamaah dan kualitas lingkungan sosial. Penerapan KTR mencerminkan bentuk environmental governance berbasis komunitas keagamaan melalui proses komunikasi nilai Islam, pembentukan norma sosial, dan penguatan kesadaran kolektif. Penelitian ini menegaskan bahwa masjid dapat berperan sebagai ruang dakwah ekologis yang menghubungkan dimensi spiritual, kesehatan publik, dan tanggung jawab sosial dalam membangun ketahanan komunitas.


References

  1. AIHW, (Australian Institute of Health and Welfare). (2024). What are Determinants of Health? https://www.aihw.gov.au/reports/australias-health/what-are-determinants-of-health
  2. Alfarisi, A. H. (2025). Relevansi Maqāṣid Al-Syarī’ah Dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer. Lexislamica Law, 1(2).
  3. Amelia, P., Sopiah, P., & Ridwan, H. (2023). Hubungan Patologi dan Patofisiologi pada Individu akibat Normalisasi Perilaku Merokok di Indonesia. Jurnal Keperawatan Abdurrab, 7(1), 23–28.
  4. Arzam, A., & Kusnadi, K. (2025). Maqasid al-Shari‘ah and Ecotheology: A Philosophical Analysis of the Normative Foundations of Islamic Law in Ecological Issues. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(4).
  5. Astuti, P. A. S., Assunta, M., & Freeman, B. (2020). Why is Tobacco Control Progress in Indonesia Stalled? A Qualitative Analysis of Interviews with Tobacco Control Experts. BMC Public Health, 20(1), 527.
  6. Auda, J. (2022). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.
  7. Caraballo, L., & Lyiscott, J. (2020). Collaborative Inquiry: Youth, Social Action, And Critical Qualitative Research. Action Research, 18(2), 194–211.
  8. Dina, A. L., Badaru, B., & Aswari, A. (2025). Pertanggungjawaban Pelanggar Di Kawasan Tanpa Rokok. Legal Dialogica, 1(1).
  9. Evans, J., & Thomas, C. (2023). Environmental Governance. Routledge.
  10. Jadda, A., Rasyid, W., & Hamzah, H. (2025). Implementasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok Di Instansi Kesehatan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Kabupaten Barru. Legal Advice Journal Of Law, 2(3), 46–61.
  11. Jordan, A., & Huiotema, D. (2020). Policy Innovation in Environmental Governance: New Directions and Emerging Challenges. Environmental Politics, 29(5), 783.
  12. Nasr, S. H. (2020). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. ABC International Group.
  13. Rambe, T., Nasution, K., & Matondang, S. K. (2026). The Concept of Human Rights in the Maqasid al-Shariah Perspective. Al-Qanun: Jurnal Kajian Sosial Dan Hukum Islam, 7(1), 1–10.
  14. Taylor, B. (2021). Religion, Environmentalism and Eco-Spirituality. Routledge.
  15. Yin, R. K. (2021). Cas
Scroll to Top