Anti-Israf dalam Desain Produk: Analisis Isi Perbandingan Fitur Paylater Syariah dan Konvensional
Keywords
israf, paylater, desain produk, ekonomi syariah, analisis isi.
Abstract
Kemudahan transaksi digital melalui layanan paylater telah mengubah pola belanja masyarakat secara signifikan, termasuk di kalangan konsumen muslim. Di satu sisi, inovasi ini mendukung inklusi keuangan dan efisiensi transaksi; di sisi lain, kemudahan tersebut berpotensi mendorong perilaku konsumtif yang mengarah pada israf (pemborosan), sebuah perbuatan yang secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana desain produk layanan paylater dengan membandingkan layanan paylater terintegrasi checkout yang benar-benar terverifikasi berlabel syariah dan terdaftar OJK (Ammana PayLater Syariah dan Duha Syariah) dengan tiga platform konvensional arus utama (Kredivo, Akulaku, dan Shopee PayLater) mencerminkan atau justru mengabaikan prinsip anti-israf, dengan berfokus pada elemen desain produk itu sendiri seperti skema limit kredit, mekanisme notifikasi, skema denda keterlambatan, alur persetujuan transaksi, serta klausul syarat dan ketentuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik analisis isi (content analysis) terhadap dokumen dan tampilan resmi kelima platform tersebut. Hasil kajian menunjukkan bahwa platform konvensional secara konsisten mengandalkan skema bunga berbasis persentase serta desain yang mendorong percepatan konsumsi, sementara platform syariah yang terverifikasi menghadirkan desain tanpa bunga dengan struktur akad qardh-ujrah, tenor tetap, dan kemitraan terkurasi (baik berbasis merchant maupun pemberi kerja)—namun implementasinya masih sangat terbatas skala dan jangkauannya dibandingkan dominasi paylater konvensional. Penelitian ini merekomendasikan kerangka konseptual “anti-israf by design” sebagai rujukan pengembangan produk keuangan digital syariah, sekaligus masukan bagi regulator dan penyedia layanan untuk memperluas akses produk syariah yang telah terbukti desainnya ke ekosistem e-commerce arus utama.
References
- Akulaku. (2025). Akulaku PayLater: Panduan Lengkap Cara Daftar, Syarat, dan Maksimalkan Limit Anda. Diakses dari https://www.akulaku.com/blog/panduan-akulaku-paylater-2025/
- Akulaku. (2026). Akulaku PayLater: 8 Panduan Ultimate Cara Kerja & Syarat Resmi. Diakses dari https://www.akulaku.com/blog/akulaku-paylater-panduan-cara-kerja-syarat-2026/
- Al-Muamalat. (2022). Analisis mekanisme transaksi uang elektronik Layanan Syariah LinkAja berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017. Al-Muamalat, Juli 2022.
- Al-Tabari. (1992). Tafsir al-Tabari. Dalam Idris, M. A. (2018), Israf dan Pendidikan Islam Sebagai Pencegahnya. At-Ta'dib: Jurnal Ilmiah Prodi Pendidikan Agama Islam, 182–191.
- Ammana. (2026). FAQ Ammana PayLater Syariah: Apa itu, cara aktivasi, dan cara pembayaran. PT Ammana Fintek Syariah. Diakses dari https://help.ammana.id
- Bisnis.com. (2018). P2P Lending Syariah: Ammana Fintek Resmi Terdaftar. Diakses dari https://finansial.bisnis.com/read/20180116/89/727307/
- Dariana, D., & Ismanto, W. (2020). Analisis Pembiayaan Multijasa Dengan Akad Ijarah. Jurnal Perbankan Syariah, 1(1), 1–14. https://doi.org/10.46367/jps.v1i1.195
- Detik Finance. (2024). Besaran Bunga Shopee PayLater, Denda, dan Biaya Penanganannya. Diakses dari https://finance.detik.com
- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran.
- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2001). Fatwa DSN-MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh.
- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2017). Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.
- Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2021). Fatwa DSN-MUI No. 144/DSN-MUI/XII/2021 tentang Uang Elektronik Syariah dan Layanan Keuangan Digital Berdasarkan Prinsip Syariah.
- Duha Syariah. (2026). Tentang Kami: PT Duha Madani Syariah. Diakses dari https://duhasyariah.id/tentang-kami
- Farah, N. T., Afdawaiza, A., Razik, A. S., Al Makky, A. A., & Sajid, D. I. B. (2026). Fiqh Muamalah Analysis of Paylater Systems: Behavioral Control, Impulse Buying, and Sharia Compliance. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 16(1), 319–334.
- Fissilmi Kaffah. (2026). Hukum Shopee PayLater. Diakses dari https://www.fissilmi-kaffah.com/frontend/artikel/detail_tanyajawab/426
- Fortune Indonesia. (2025). Apa Itu Paylater? Ini Arti dan Daftar Aplikasi yang Resmi di Indonesia. Diakses dari https://www.fortuneidn.com
- Fortune Indonesia. (2025). Daftar 7 Pinjol Syariah Resmi Berizin OJK di Indonesia. Diakses dari https://www.fortuneidn.com/finance/pinjol-syariah-resmi-ojk-di-indonesia-00-mv2nm-qx9xk3
- GoodStats. (2024). Data pertumbuhan kontrak pembiayaan paylater di Indonesia 2019–2023 [Data OJK].
- Izza, A., Nuraini, I. T., Amwal, M. A. U., & Wigati, S. (2026). Analisis Maqasid Al-Syariah menurut Imam Al-Ghazali tentang Konsep Kebutuhan dan Keinginan dalam Masyarakat. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 6(1), 84–96. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v6i1.10352
- Kompas.com. (2021). Kredivo: Cara Ajukan Cicilan, Syarat, hingga Limit Kredit. Diakses dari https://money.kompas.com
- Kompas.com. (2026). Pertumbuhan pembiayaan BNPL/paylater Januari-Maret 2026 [Data OJK].
- Kredivo. (2023). FAQ / Pertanyaan yang sering ditanyakan. Diakses dari https://kredivo.id/en/faqs.html
- Krippendorff, K. (2018). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). SAGE Publications.
- Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur. (2022). Fatwa MUI Jawa Timur No. 4 Tahun 2022 tentang Transaksi Digital dengan Sistem Paylater.
- Merdeka.com. (2024). Data demografi pengguna paylater di Indonesia [Data OJK].
- Nada, L. Q., & Riyadi, S. (2024). User Behavior Changes of Paylater Integrated with E-Commerce from a Behavioral Design Perspective. Jurnal Sosioteknologi, 23(3), 416–437. https://doi.org/10.5614/SOSTEK.ITBJ.2024.23.3.9
- Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah. Ditetapkan 4 Mei 2026. Diakses dari https://ojk.go.id
- PEFINDO Biro Kredit (IdScore). (2026). Dalam Rankia, Data pengguna paylater Indonesia per Februari 2025.
- Rahmi, A., Bisri, H., Rusyana, A. Y., & Raharjo, H. (2025). Penerapan Kaidah Muamalah Dalam Transaksi Ekonomi Digital: Tinjauan Pustaka Pada Paylater, E-Wallet, Dan Marketplace. SALAM: Islamic Economics Journal, 6(2), 347–365. https://doi.org/10.24042/y0qk8k42
- Sari, R. (2021). Pengaruh Penggunaan Paylater terhadap Perilaku Impulse Buying Pengguna E-Commerce di Indonesia. Jurnal Riset Bisnis dan Investasi, 7(1), 44–57. https://doi.org/10.35313/jrbi.v7i1.2058
- Sari, S. K., Kirana, A. P., & Karyono, O. (2025). Overcoming Israf: An Exploration of Frugal Living Within the Framework of Hifdz Al-Mal. ADILLA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Syari'ah, 8(1), 1–21. https://doi.org/10.52166/adilla.v8i1.7322
- Shihab, M. Quraish. (2009). Tafsir Al-Mishbah. Lentera Hati.
- Syamsudin, M. (2020, 27 Mei). Kartu Kredit Online atau Paylater menurut Hukum Islam. NU Online. https://islam.nu.or.id/ekonomi-syariah/kartu-kredit-online-atau-Paylater-menurut-hukum-islam-m7kV1
- Ubaidillah, Yunus, M., Mauliyanti, A., Asriadi, Ulum, B., & Kooria, M. (2026). Reconstruction of Maqasid al-Syari'ah fi Hifz al-Mal in Responding to Doom Spending Among Generation Z and the Implications for Family Economic Resilience. Al-Muamalat: Jurnal Ekonomi Syariah, 13(1), 76–101. https://doi.org/10.15575/am.v13i1.53964
- Uriawan, W., Tarigan, M. F., Zebua, H. K., Andriansyah, M. N., Sukarya, M., & Haikal, M. R. (2025). E-commerce Transactions in Islam: Fiqh Muamalah on The Validity of Buying and Selling on Digital Platforms. arXiv:2601.02384 [cs.CY]. https://doi.org/10.48550/arXiv.2601.02384
- Wantimpres RI. (2025). Data total utang masyarakat pada layanan BNPL per April 2025 [Data OJK].