Eksplorasi Masalik al-Illah: Mengintegrasikan Berbagai Metodologi dalam Penentuan Illah untuk Uang Kartal
Keywords
Masalik al-Illah; Uang Kartal; uṣūl al-fiqh.
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menggali metodologi yang digunakan oleh para ulama uṣūl al-fiqh dalam menentukan 'illah (sebab atau alasan hukum) suatu peraturan syarī'ah. Khususnya, studi ini fokus pada aplikasi tiga pendekatan utama dalam penentuan 'illah, yaitu takhrīj al-manāṭ, tanqīḥ al-manāṭ, dan taḥqīq al-manāṭ, terhadap kasus spesifik 'illah emas dan perak serta implementasi taḥqīq al-manāṭ pada uang kartal. Menggunakan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengeksplorasi berbagai literatur yang relevan termasuk buku, jurnal, dan sumber lain yang terkait untuk mendalaminya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam uṣūl al-fiqh, pencarian 'illah melalui masālik al-'illah melibatkan tiga tahapan utama: penarikan dari nash, konsensus (ijmā'), dan akhirnya, istinbāth. Dalam konteks emas dan perak, takhrīj al-manāṭ mengidentifikasi tiga 'illah potensial untuk komoditas tersebut: berat, ghalābah al-tsamāniyah, dan muṭlaq al-tsamāniyah. Melalui proses tanqīḥ al-manāṭ, muṭlaq al-tsamāniyah diidentifikasi sebagai 'illah yang paling sesuai. Selanjutnya, 'illah ini diqiyaskan terhadap uang kartal, menunjukkan bahwa hukum yang berlaku untuk emas dan perak juga berlaku serupa untuk uang kartal, mencerminkan prinsip kesamaan fungsi sebagai alat tukar dalam konteks ekonomi modern.Pembahasan Masalik al-Illah (mencari illah hukum) merupakan salah satu pembahasan ushul yang penting karena berkaitan dengan qiyas dan hukum-hukum syar'i; melalui itu seorang mujtahid menggali penyebab hukum, dan memungkinkan baginya untuk melakukan qiyas dan fatwa dalam situasi baru.
References
- Al-Azdī, A. D. S. bin A. bin I. bin B. (2009). Sunan Abī Dāwūd,. In Kitab Hadis (1st ed.). Dār al-Risālah al-‘Ilmiyyah.
- Al-Bukhārī, M. bin I. (1987). Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Dar Ibn Kaṡīr.
- Al-Juwaynī, A. al-M. (1979). al-Burhān fī Uṣūl al-Fiqh (1st ed.).
- Al-Nasai. (n.d.). Sunan Al-Nasa’i. Bait al-Afkar al-Dauliyah.
- Al-Qurtubi, M. B. A. (2006). Al-Jami’ Li Ahkami- Al- Qur’an. Muassasah al-Risalah.
- Al-Salām, I. bin N. (2005). Uṣūl al-Fiqh allaẓī lā yasāʾu al-Faqīh Jahlahu (1st ed.). Dar al-Tadmuriyyah.
- Al-Tirmidzi, M. bin I. (1996). al-Jami’ al-Kabir (1st ed.). Dar al-Gharb al-Islami.
- al-Zuhaili, W. (1986). Ushul Fiqh al Islmi (1st ed.). Dar al Fikr.
- Hidayatullah, M. S. (2020). Konstruksi Berpikir Qiyas Sebagai Penalaran Ijtihad dalam Instinbath Hukum Ekonomi dan Keuangan Syariah. Jurnal Ilmiah Ar-Risalah: Media Ke-Islaman, Pendidikan Dan Hukum Islam, 18(2). https://doi.org/https://doi.org/10.29062/ar-risalah.v18i2.970
- Majah, I. (n.d.). Sunan Ibnu Majah. Dar Ihya al-Kutub al-Arabiyah.
- Malik, A. bin. (2003). al-Muwaṭṭa’. Maktabah al-Furqan.
- Meirison. (2014). Implementasi Tanqih Al-Manath Dalam Penerapan Hukum. NIZHAM: Jurnal Studi Keislaman, 4(01), 94–111.
- Munawar, F. A. Al, & Mirwan. (2020). Ijtihad Jama ’ i ( Ijtihad Kolektif ) Perspektif Ulama Kontemporer. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 4(2). https://doi.org/10.35316/istidlal.v4i1.268
- Shifa, M., Amalia, A., Abd. Majid, M. S., & Marliyah, M. (2022). Penggunaan Mata Uang Dinar Dan Dirham Sebagai Solusi Prediksi Krisis Moneter Di Indonesia. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Keuangan, 4(6), 2321–2338. https://doi.org/10.32670/fairvalue.v4i6.992
- Tarmizi, E. (2017). Harta Haram Muamalat Kontemporer. PT. Berkat Mulia Insani.
- Yanto, E. (2021). TERTUTUPNYA PINTU IJTIHAD (KAJIAN DALAM PERSPEKTIF SIYASAH AL-SYAR’IYYAH). Al Fathonah: Jurnal Pendidikan Dan Keislaman, 254–269.
- Zainudin, M. (2022). Ijma dan Qiyas sebagai Sumber Hukum dalam Ekonomi Syariah. Sangaji : Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 6(2), 1–17. https://doi.org/https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i2.1124