Dialektika Maṣlaḥah dan Iḥtiyāṭ dalam Investasi Dana Haji: Studi Komparatif Pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan Abd al-Aziz ibn Baz
Keywords
Investasi dana haji, Maṣlaḥah, Iḥtiyāṭ, Wahbah az-Zuhaili, Abd al-Aziz ibn Baz.
Abstract
Pengelolaan investasi dana haji menjadi salah satu isu strategis dalam hukum ekonomi syariah karena melibatkan keseimbangan antara upaya mengoptimalkan manfaat dana umat dan kewajiban menjaga keamanan dana yang bersifat amanah. Perbedaan pendekatan istinbāṭ hukum di kalangan ulama melahirkan ragam pandangan mengenai batasan kebolehan investasi dana haji. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif dialektika konsep maṣlaḥah dalam pemikiran Wahbah az-Zuhaili dan konsep iḥtiyāṭ (kehati-hatian) dalam pemikiran Abd al-Aziz ibn Baz terhadap penerapan investasi dana haji, serta menilai relevansinya dalam tata kelola dana haji kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan komparatif, dan pendekatan filosofis. Bahan hukum primer berupa karya-karya Wahbah az-Zuhaili dan Abd al-Aziz ibn Baz, didukung oleh fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia, peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan haji, serta literatur hukum ekonomi syariah. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Wahbah az-Zuhaili memandang investasi dana haji sebagai bentuk pengembangan harta yang dibenarkan sepanjang memenuhi prinsip syariah, menjaga tujuan ḥifẓ al-māl, dilakukan secara profesional, serta memberikan kemaslahatan bagi jamaah. Sebaliknya, Abd al-Aziz ibn Baz lebih menekankan prinsip iḥtiyāṭ dalam pengelolaan dana amanah dengan mengedepankan perlindungan pokok dana, menghindari unsur gharar, dan meminimalkan risiko yang dapat merugikan pemilik dana. Perbedaan tersebut tidak menunjukkan pertentangan terhadap prinsip syariah, melainkan mencerminkan perbedaan orientasi metodologis antara pendekatan maqāṣid al-syarī'ah dan pendekatan kehati-hatian dalam fikih muamalah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tata kelola investasi dana haji yang ideal memerlukan sintesis kedua pendekatan, yaitu optimalisasi kemaslahatan melalui investasi syariah yang produktif dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap dana jamaah.
References
- Al-Zahran, Alladin. (2007). The Consecutive Interpreter as Intercultural Mediator: A Cognitive-Pragmatic Approach to the Interpreter’s Role. UK: University of Salford.
- Aripin, Jaenal. (2025). “Hajj Fund Investment: A Comparative Contemporary Fiqh Study on Maslahah and Public Policy Perspectives in Indonesia,” Metro Islamic Law Review, 4(1):360-388. DOI: doi https://10.32332/milrev.v4i1.10424
- Az-Zuhaili, Wahbah. Terjemahan. 2021. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu, Damaskus: Dār al-Fikr. (https://archive.org/details/terjemah-fiqih-islam-wa-adillatuhu-mktbhazzaen/TerjemahFiqihIslamWaAdillatuhu-1/page/n4/mode/1up
- Farikhin, Ahmad dkk. (2026). "Pengelolaan dan Keberlanjutan Keuangan Haji di Indonesia: Analisis Yuridis Empiris," Perbanas Journal of Islamic Economics and Business, 6 (1):77-88. DOI : https://doi.org/10.56174/pjieb.v6i1.386
- Samsudin, dkk. 2023. "Hajj Funds Management Based on Maqāṣid al-Sharīʿah: A Proposal for Indonesian Context," Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 18 (2):545-563. DOI : https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v18i2.7268
- Hulwati, Roni Andespa, dan Slamet Mujiono. (2022) "Hajj Fund Investment Management in Indonesia," At-Tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam,8(1):1-15. DOI: https://doi.org/10.24952/tijaroh.v8i1.5189
- Ibn Baz, Abd al-Aziz. 2003. Majmūʿ Fatāwā wa Maqālāt Mutanawwiʿah, Riyadh: Dār al-Qāsim.
- Kamar, Izal Mustafa. (2021). “The Concept of Maṣlaḥah According to Wahbah al-Zuhayli,” Jurnal Fiqh, 18(1):219-242. DOI: https://doi.org/10.22452/fiqh.vol18no1.7
- Khoeron Fadli, Agus, Nugroho Bhanuaji Susanto, dan Fikri Rafif Nurcahyo. (2025). "Developing a Welfare Index Based on Maqasid Shariah: Assessing the Contribution of Hajj Fund Management in Indonesia," International Journal of Islamic Economics and Business Sustainability, 2(1):1-19 DOI: https://doi.org /10.7454/ijiebs.v2i1.1028
- Nazir, Moh. (2005).Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Penerbit.
- Puji Lestari, Junita dan Norma Rosyidah. (2025). "Performance Analysis of the Hajj Financial Management Agency Using the Maqashid Sharia Index Approach in 2022–2024," Al-Muwazanah: Indonesian Journal of Islamic Economics.
- Ridwan, Asep dan Enden Septiana. (2025). “Kajian atas Kemaslahatan Mengenai Kebijakan Investasi Dana Haji Berdasarkan Paradigma Hukum Islam,” MIM: Jurnal Kajian Hukum Islam, 3(1): 41-56.
- Sholichah, Inti Ulfi dan Kiki Rahayu. (2020). "Hukum Investasi Produktif Pengelolaan Dana Haji dalam Perspektif Ekonomi Syariah," Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 3(3): 18-34. https://ejournal.ibi.ac.id/Syarie/article/view/161
- Siregar, M. Fajri Syahroni. (2021).“Investasi Dana Haji Untuk Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dalam Pandangan Islam.” Risalah, 7(1), 172-93. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v7i1.219
- Sulistiani, Siska Lis, dkk. (2023). “Model Investasi Dana Haji dalam Pengembangan Aset Wakaf di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah.” Qulubuna Jurnal Manajemen Dakwah, 4(1):51-56. DOI:10.54396/qlb.v4i1.978
- Sulistyowati. 2022. "Hajj Fund Investment Development Strategy: Sharia Investment Management Perspective," EL DINAR: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah, 10(2):148-162.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji; lihat juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XVIII/2020 mengenai pengujian Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
- Witjaksono, Benny, dkk. (2020). Apa dan Bagaimana Investasi Keuangan Haji BPKH. Jakarta: BPKH RI.