Pengaruh Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Bandung Raya
Keywords
Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, Kepatuhan Wajib Pajak, UMKM.
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya kepatuhan wajib pajak UMKM meskipun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum di bidang Pajak Penghasilan. Keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat dipengaruhi oleh efektivitas sosialisasi kepada pelaku UMKM. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaruh sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM di Bandung Raya. Kerangka pemikiran penelitian mengacu pada Theory of Planned Behavior dan Tax Compliance Theory yang menjelaskan bahwa sosialisasi perpajakan dapat meningkatkan pemahaman, kesadaran, dan kepatuhan wajib pajak. Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan metode explanatory survey terhadap 200 pelaku UMKM yang dipilih menggunakan teknik Disproportionate Stratified Random Sampling. Data dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM dengan nilai t-hitung 9,817, signifikansi 0,000, dan R² sebesar 0,494. Temuan ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas sosialisasi perpajakan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak UMKM di Bandung Raya.
References
- Ajzen, I. (1991). The theory of planned behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes, 50(2), 179–211.
- Ariesta, R., & Nugroho, A. (2024). Pengaruh sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak Indonesia, 8(1), 45–58.
- Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). Sage Publications.
- Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Wajib pajak UMKM: Kenali hak dan kewajiban perpajakannya. https://www.pajak.go.id/id/pp-nomor-55-tahun-2022-tentang-penyesuaian-pengaturan-di-bidang-pajak-penghasilan
- Fadilah, N., & Suryana, D. (2024). Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak dan Bisnis, 6(2), 112–126.
- Ghozali, I. (2021). Aplikasi analisis multivariate dengan program IBM SPSS 26 (Edisi ke-10). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
- Indonesia. (2021). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sekretariat Negara Republik Indonesia.
- Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6836. https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pp-55-tahun-2022
- Lestari, D., & Pratama, R. (2023). Pengaruh pengetahuan perpajakan, sosialisasi perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 15(2), 88–102.
- Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi terbaru). Penerbit Andi.
- Putri, A. R., & Hidayat, M. (2024). Sosialisasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak UMKM pasca implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan, 12(1), 77–92.
- Resmi, S. (2023). Perpajakan: Teori dan kasus (Edisi ke-12). Salemba Empat.
- Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill-building approach (7th ed.). John Wiley & Sons.
- Sugiyono. (2023). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D (Edisi ke-2). Alfabeta.
- Waluyo. (2023). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-13). Salemba Empat.