Penghijauan (Reboisasi) Dan Dampak Deforestasi Dalam Perspektif Teologi Islam Berdasarkan Al Qur’an Dan Hadits
Keywords
Teologi Islam, Penghijauan, Reboisasi, Deforestasi, Maqasid al-Syariah, Lingkungan Hidup.
Abstract
Krisis lingkungan hidup merupakan salah satu tantangan peradaban global paling serius pada abad ke-21. Deforestasi sebagai bentuk kerusakan ekologis sistemik telah menimbulkan berbagai dampak multidimensional, mulai dari perubahan iklim, degradasi tanah, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga krisis sosial dan ekonomi. Indonesia sebagai negara dengan kawasan hutan tropis yang luas berada pada posisi strategis sekaligus rentan terhadap laju deforestasi yang tinggi. Dalam konteks ini, agama—khususnya Islam—memiliki kontribusi normatif dan teologis yang signifikan dalam membangun kesadaran ekologis umat. Artikel ini bertujuan mengkaji secara komprehensif perintah penghijauan (reboisasi) dan larangan deforestasi dalam perspektif teologi Islam berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan pendekatan tafsir tematik serta analisis hadits, penelitian ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan manusia sebagai khalifah fi al-ardh yang memiliki amanah ilahiah untuk menjaga keseimbangan dan keberlanjutan alam. Penghijauan diposisikan sebagai bentuk ibadah, sedekah jariyah, dan implementasi nyata dari maqasid al-syariah, sementara deforestasi dipandang sebagai bentuk fasad fi al-ardh yang berdampak teologis, moral, dan sosial. Hasil kajian ini menegaskan bahwa pelestarian lingkungan dalam Islam bukan sekTeologi Islam, Penghijauan, Reboisasi, Deforestasi, Maqasid al-Syariah, Lingkungan Hidup. Teologi Islam, Penghijauan, Reboisasi, Deforestasi, Maqasid al-Syariah, Lingkungan Hidup. adar etika tambahan, melainkan bagian integral dari sistem keimanan dan tanggung jawab peradaban. Dengan demikian, reboisasi dan konservasi lingkungan merupakan kewajiban kolektif umat Islam dalam menjaga keberlanjutan kehidupan lintas generasi.
References
- Abu Dawud. (1999). Sunan Abi Dawud. Dar al-Fikr.
- Ahmad bin Hanbal. (2001). Musnad Ahmad. Mu’assasah al-Risalah.
- Al-‘Asqalani, I. H. (1989). Fath al-Bari bi syarh Shahih al-Bukhari. Dar al-Ma‘rifah.
- Al-Bukhari, M. bin I. (1981). Shahih al-Bukhari. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Nawawi, A. Z. (1983). Syarh Shahih Muslim. Dar al-Fikr.
- Al-Qaradawi, Y. (2001). Ri‘ayah al-bi’ah fi syari‘ah al-Islam. Dar al-Shuruq.
- Al-Qurthubi. (1967). Al-Jāmi‘ li aḥkām al-Qur’ān. Dar al-Kutub al-Misriyyah.
- Al-Razi, F. al-D. (1999). Mafātīḥ al-ghayb. Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
- Al-Suyuthi. (1983). Al-Asybah wa al-nazha’ir. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Ṭabari. (1988). Jāmi‘ al-bayān ‘an ta’wīl āy al-Qur’ān. Dar al-Fikr.
- Al-Zuhaili, W. (1985). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu. Dar al-Fikr.
- Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as philosophy of Islamic law. International Institute of Islamic Thought.
- Ibn Katsir. (1998). Tafsīr al-Qur’ān al-‘aẓīm. Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Izzi Dien, M. (2004). Islamic environmental ethics, law and society. Routledge.
- Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an. (2019). Al-Qur’an dan terjemahan.
- Mangunjaya, F. M. (2005). Konservasi alam dalam Islam. Yayasan Obor Indonesia.
- Muslim bin Hajjaj. (t.t.). Shahih Muslim. Dar Ihya’ al-Turath al-‘Arabi.
- Nasr, S. H. (1990). Man and nature: The spiritual crisis of modern man. Kegan Paul.