Volume II: Law, Policy, and Ecological Justice

Perbandingan Manajemen Risiko Emas Digital di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah Serta Relevansinya dengan Tujuan Hukum Islam

  • Adi Nugroho UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Nurrohman UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ending Solehudin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Dedah Jubaedah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

Emas Digital, Manajemen Risiko, Maqashid Syariah, Bank Syariah Indonesia, Pegadaian Syariah.


Abstract

Pasca-pemberlakuan POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Pegadaian Syariah mengintegrasikan layanan emas digital. Namun, digitalisasi transaksi ini melahirkan ketidakpastian tata kelola, yang membutuhkan analisis terkait manajemen risiko dan relevansinya dengan hukum Islam. Penelitian ini bertujuan membandingkan implementasi, risiko, strategi mitigasi, kepatuhan akad dari fikih muamalah, serta relevansinya dengan maqashid syariah pada produk emas digital di kedua institusi. Kerangka berpikir yang digunakan: grand theory maqashid syariah Jasser Auda, middle-range theory konsep kesejahteraan Umer Chapra dan teori akad; dan applied theory yaitu teori manajemen risiko. Pendekatan riset berupa yuridis empiris menggunakan metode campuran dengan desain sekuensial eksploratori. Sumber data primer via wawancara informan ahli dari perspektif multi-level jabatan (manajemen menengah-atas, kepala cabang, staf operasional), rilis dokumen resmi perusahaan, regulasi terkait, platform aplikasi emas digital, dan triangulasi kuantitatif via survei persepsi pembeli/pemilik emas fisik, serta pengolahan data sekunder. Hasil penelitian yaitu: pertama, implementasi manajemen risiko BSI bercorak pada kerangka formal regulasi ketat perbankan syariah, Pegadaian Syariah pada ketangguhan perlindungan aset fisik dan fleksibilitas operasional harian. Kedua, terdapat dinamika persepsi risiko berjenjang, BSI berpusat pada risiko reputasi dan operasional siber, Pegadaian Syariah didominasi risiko pasar dan likuiditas komoditas. Ketiga, BSI memusatkan strategi mitigasinya pada pemulihan reputasi dan ketahanan sistem teknologi informasi, Pegadaian Syariah pada manajemen spread atas volatilitas harga, pengelolaan persediaan, dan minimalisasi kendala logistik hulu. Keempat, ditemukan pola kerentanan akad yang berbeda pada kedua lembaga: Pegadaian Syariah pada ketiadaan visualisasi teks akad, BSI pada ambivalensi akad wadi'ah yad amanah dengan praktik penyimpanan yang bersifat unallocated. Kelima, ditinjau dari maqashid syariah, kedua lembaga menunjukkan pola ketegangan berlawanan arah antara formalitas akad dan kemaslahatan fungsional, serta sama-sama menyisakan celah transparansi tata kelola hulu.


References

  1. A’yun, I. (2025). Investasi emas digital di Indonesia: Tinjauan sistemik Maqashid Syariah. Journal of Indonesian Sharia Economics (JIOSE), 4(2), 203–218.
  2. Al-Zuhaili, W. (2011). Fiqih Islam wa adillatuhu: Jilid 5 (A. H. al-Kattani dkk., Terj.). Gema Insani.
  3. Auda, J. (2008). Maqasid al-shariah as philosophy of Islamic law: A systems approach. International Institute of Islamic Thought.
  4. Auda, J. (2015). Membumikan hukum Islam melalui Maqasid Syariah (Rosidin & A. A. el-Mun'im, Terj.). Rosda.
  5. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2019). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Bappebti.
  6. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi. (2025). Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka. Bappebti.
  7. Badan Standardisasi Nasional. (2017). Manajemen risiko – Teknik penilaian risiko (SNI IEC/ISO 31010:2016) (SK No. 447/KEP/BSN/12/2017). Badan Standardisasi Nasional.
  8. Bank Syariah Indonesia Tbk. (2025a). Laporan keberlanjutan 2025: Memimpin keuangan berkelanjutan di era baru bank emas. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
  9. Bank Syariah Indonesia Tbk. (2025b). Majalah BSI Prioritas: Emas masih jadi primadona (Edisi 4). PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
  10. Bank Syariah Indonesia Tbk. (2026a). BYOND by BSI (Versi 1.0.2) [Aplikasi seluler]. Google Play Store / Apple App Store.
  11. Bank Syariah Indonesia Tbk. (2026b). Kebijakan manajemen risiko BSI. Investor Relations PT Bank Syariah Indonesia Tbk. bankbsi.co.id.
  12. Bernstein, P. L. (2000). The power of gold: The history of an obsession. John Wiley and Sons.
  13. Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic challenge. The Islamic Foundation & International Institute of Islamic Thought.
  14. Chapra, M. U. (2000a). Regulation and supervision of Islamic banks. Islamic Research and Training Institute - Islamic Development Bank.
  15. Chapra, M. U. (2000b). The future of economics: An Islamic perspective. The Islamic Foundation.
  16. Chapra, M. U. (2002). Corporate governance in Islamic financial institutions (Occasional Paper No. 6). Islamic Research and Training Institute.
  17. Chapra, M. U. (2008). The Islamic vision of development in the light of Maqasid al-Shariah. International Institute of Islamic Thought.
  18. Chapra, M. U. (2014). Morality and justice in Islamic economics and finance. Edward Elgar Publishing.
  19. Creswell, J. W. (2010). Research design: Pendekatan kualitatif, kuantitatif, dan mixed (A. Fawaid, Terj.). Pustaka Pelajar.
  20. Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
  21. Darmawi, H. (2016). Manajemen risiko (Ed. 2). Bumi Aksara.
  22. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 77/DSN-MUI/V/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai. DSN-MUI.
  23. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (2026). Fatwa DSN-MUI Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah. DSN-MUI.
  24. Efendi, J., & Ibrahim, J. (2018). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
  25. Fahmi, I. (2014). Manajemen risiko: Teori, kasus, dan solusi. Alfabeta.
  26. Haq, M. A. H. (2025). Kajian Qabdh dalam transaksi emas digital (Perspektif hukum Islam dan hukum positif) [Tesis magister, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Repositori Institusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  27. Ikatan Bankir Indonesia. (2015). Manajemen risiko 1: Mengidentifikasi risiko pasar, operasional, dan kredit. Gramedia Pustaka Utama.
  28. Kementerian Agama RI. (n.d.-a). Surah An-Nisa Ayat 5. Qur'an Kemenag. Diambil 23 Juli 2026, dari kemenag.go.id
  29. Kementerian Agama RI. (n.d.-b). Surah An-Nisa Ayat 29. Qur'an Kemenag. Diambil 24 Juli 2026, dari kemenag.go.id
  30. Kementerian Komunikasi dan Digital. (2024). Indonesia kejar posisi ekonomi digital terbesar Asia lewat AI [Siaran pers]. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/indonesia-kejar-posisi-ekonomi-digital-terbesar-asia-lewat-ai
  31. Kementerian Komunikasi dan Digital. (2026). Masa depan ekonomi digital Indonesia: Strategi menuju 2030. Kementerian Komunikasi dan Digital. komdigi.go.id.
  32. Lembaga Penjamin Simpanan. (2004). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS.
  33. Moleong, L. J. (2018). Metode penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
  34. Mubarok, J., & Hasanudin. (2018). Fikih mu’amalah maliyyah: Prinsip-prinsip perjanjian. Simbiosa Rekatama Media.
  35. Nurmaliah, I., Barokah, L., Aulia, M. R., & Marlina, L. (2025). Telaah kritis gharar dalam layanan keuangan digital Shopee PayLater: Analisis tafsir ayat dan syarah hadits muamalah. MERDEKA: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(1), 218–225. https://jurnalistiqomah.org/index.php/merdeka/article/view/5931/3881
  36. Otoritas Jasa Keuangan. (2016a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
  37. Otoritas Jasa Keuangan. (2016b). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
  38. Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
  39. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.03/2023 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
  40. Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia.
  41. Pegadaian. (2024). Laporan keberlanjutan 2023: Menanam keberlanjutan, menuai kesejahteraan. PT Pegadaian.
  42. Pegadaian. (2025). Laporan tahunan & keberlanjutan PT Pegadaian 2025: Akselerasi bisnis bulion. PT Pegadaian.
  43. Pegadaian. (2026a). ESG sustainability overview - Visi dan misi. Diakses 10 Juli 2026, dari https://pegadaian.co.id/esg/sustainability/overview
  44. Pegadaian. (2026b). Tring! by Pegadaian (Versi 5.3.0) [Aplikasi seluler]. Google Play Store / Apple App Store.
  45. Prabowo, B. A., & Jamal, J. B. (2017). Peranan dewan pengawas syariah terhadap praktik kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 113–129.
  46. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss1.art6
  47. Pratama, M. Y. H. (2025). Perbandingan implementasi produk usaha bulion di Bank Syariah Indonesia dan Pegadaian berdasarkan POJK No. 17 Tahun 2024 [Skripsi sarjana, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta]. Repositori Institusi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
  48. Rahman, N. A., & Baidhowi. (2025). Investasi emas digital di Indonesia berdasarkan prinsip hukum ekonomi syariah. Jurnal Ilmiah Nusantara, 3(1), 112–125.
  49. Saaty, T. L. (1980). The analytic hierarchy process: Planning, priority setting, resource allocation. McGraw-Hill.
  50. Saaty, T. L., & Vargas, L. G. (2012). Models, methods, concepts & applications of the analytic hierarchy process (2nd ed.). Springer.
  51. Sahroni, O., & Hasanuddin, M. (2018). Fikih muamalah: Dinamika teori akad dan implementasinya dalam ekonomi syariah. Rajawali Pers.
  52. Sekretariat Presiden Republik Indonesia. (2025). Presiden Prabowo resmikan layanan bank emas pertama di Indonesia, perkuat kedaulatan ekonomi [Siaran pers]. https://presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-prabowo-resmikan-layanan-bank-emas-pertama-di-indonesia-perkuat-kedaulatan-ekonomi/
  53. Setiawan, D. L. (2025, Juli 24). Transformasi ekosistem bulion dan logam mulia Pegadaian [Video]. YouTube. youtube.com
  54. Siswanto, D. (2024). Urgensi pembentukan bank bullion untuk peningkatan sektor keuangan dalam sistem hukum perbankan di Indonesia [Skripsi sarjana, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya]. Repositori Institusi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.
  55. Sugiyono. (2008). Memahami penelitian kualitatif. Alfabeta.
  56. Sugiyono. (2013). Metode penelitian kombinasi (mixed methods). Alfabeta.
  57. Sukarna, A. (2025, Juni 18). Implementasi bisnis bank emas kontemporer di Indonesia [Video]. YouTube. youtube.com
  58. Wahyudi, I., Rosmanita, F., Prasetyo, M. B., & Putri, N. I. S. (2015). Risk management for Islamic bank: Recent developments from Asia and the Middle East. John Wiley & Sons Singapore Pte. Ltd.
  59. Widhiastuti, S., dkk. (2024). Model keputusan investasi: Pendekatan praktis untuk mengelola risiko dan pengembalian. Mega Press.
Scroll to Top