Volume V: Economy, Politics, and Environmental Governance

Satu Nash, Dua Konstruksi Manāṭ: Rekonstruksi Ijtihad Dan Harmonisasi Hukum Atas Bunga Bank Dalam Pemikiran Muhammad Sayyid Tantawi Dan Yusuf Al-Qaradawi

  • Dheddy Abdi Tamba UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

bunga bank; ‘illah; ijtihad; maqasid al-shariah; tahqiq al-manat; harmonisasi hukum.


Abstract

Artikel ini menjelaskan mengapa Muhammad Sayyid Tantawi dan Yusuf al-Qaradawi, dua ulama yang sama-sama dibentuk oleh tradisi al-Azhar, menghasilkan hukum yang berlawanan mengenai bunga bank. Studi terdahulu umumnya berhenti pada perbandingan dalil, status halal-haram, metode istinbat secara umum, atau implikasi terhadap perbankan syariah. Artikel ini mengisi kekosongan tersebut dengan merekonstruksi proses mikro penalaran usul fikih melalui ta‘lil, takhrij al-manat, tanqih al-manat, dan tahqiq al-manat, lalu menilainya dengan maqasid al-shariah dan teori harmonisasi hukum. Penelitian ini bersifat hukum doktrinal, deskriptif-analitis, kualitatif, dan menggunakan pendekatan yuridis, konseptual, serta komparatif terhadap dua sumber primer dan regulasi perbankan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan putusan bukan terutama disebabkan perbedaan nash, melainkan perbedaan konstruksi fakta hukum. Tantawi men-takyif dana nasabah sebagai investasi atau akad baru yang dibangun atas kerelaan, kemanfaatan, dan pengelolaan produktif; keuntungan yang ditentukan dipahami sebagai hasil perhitungan usaha dan instrumen perlindungan harta. Al-Qaradawi men-takyif hubungan tersebut sebagai utang-piutang karena bank menjamin pokok dan membayar tambahan tanpa bergantung pada laba-rugi; ‘illah ribanya ialah tambahan yang disyaratkan atas pokok karena waktu, sedangkan eksploitasi hanyalah hikmah. Kebaruan penelitian terletak pada temuan bahwa titik pecah utama berada pada tahqiq al-manat dan ontologi akad, bukan sekadar pada perbedaan maqasid. Artikel ini menawarkan model harmonisasi melalui diferensiasi: hukum nasional dapat mengakui sistem perbankan ganda, tetapi produk yang mengklaim kepatuhan syariah wajib diuji berdasarkan substansi akad, distribusi risiko, jaminan pokok, dan keterkaitan imbal hasil dengan kinerja usaha.


References

  1. Al-Jawziyyah, Ibn Qayyim. I‘lam al-Muwaqqi‘in ‘an Rabb al-‘Alamin. Edited by Bashir ‘Uyun. 4 vols. Beirut: Dar al-Jil, 1973.
  2. Al-Qahtani, Sa‘id ibn ‘Ali ibn Wahf. Al-Riba: Adraruhu wa Atharuhu fi Daw’ al-Kitab wa al-Sunnah. N.p., 1431 AH.
  3. Al-Qaradawi, Yusuf. Fawa’id al-Bunuk Hiya al-Riba al-Haram. 3rd ed. Cairo: Dar al-Sahwah, 1994.
  4. Al-Shatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat. Edited by Abu ‘Ubaydah Mashhur ibn Hasan Al Salman. 7 vols. Khobar: Dar Ibn ‘Affan, 1997.
  5. Al-Zuhayli, Wahbah. Usul al-Fiqh al-Islami. 2 vols. Damascus: Dar al-Fikr, 1986.
  6. Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
  7. Aziz, Jamal Abdul, Umdah Aulia Rohmah, Royyan Quwais Al-Qarni, Rino Agus Pamuji, and Faiz Yanuar. “Ijma‘ on the Prohibition of Bank Interest: A Critical Analysis of Yusuf Al-Qaradawi’s View (1926–2022).” Al-Risalah Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum 26, no. 1 (2026): 612–37. https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.65626.
  8. Bank Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah. 25 September 2008.
  9. Faozan, Akhmad. “Pola dan Urgensi Positivisasi Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Perbankan Syariah di Indonesia.” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam 10, no. 2 (2016). https://doi.org/10.24090/mnh.v10i2.941.
  10. Goesniadhie, Kusnu. Harmonisasi Sistem Hukum: Mewujudkan Tata Pemerintahan yang Baik. Malang: Nasa Media, 2010.
  11. Kamali, Mohammad Hashim. Maqasid al-Shariah Made Simple. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.
  12. ———. Principles of Islamic Jurisprudence. 3rd ed. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
  13. Khallaf, ‘Abd al-Wahhab. ‘Ilm Usul al-Fiqh. Cairo: Maktabat al-Da‘wah, 1978.
  14. Majelis Ulama Indonesia. Fatwa Nomor 1 Tahun 2004 tentang Hukum Bunga (Interest/Fa’idah). 24 Januari 2004.
  15. Maulana, Faisal Ahmad. “Harmonisasi Hukum Perbankan Syariah dan Konvensional dalam Sistem Perbankan Ganda di Indonesia.” BanKu: Jurnal Perbankan dan Keuangan 5, no. 2 (2024). https://doi.org/10.37058/banku.v5i2.13668.
  16. Mufid, Mohammad. Ushul Fiqh Ekonomi dan Keuangan Kontemporer: Dari Teori ke Aplikasi. Jakarta: Kencana, 2016.
  17. Raguwan, Muhammad Syarif Hasyim, and Muhammad Syarif Hidayatullah. “Kontroversi Bunga Bank dalam Islam: Telaah Komparatif Yusuf Al-Qardhawi dan Muhammad Sayyid Al-Thantawi.” El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2025). https://doi.org/10.24252/el-iqthisady.v7i1.58038.
  18. Rahmani, Salma, and Koko Komaruddin. “Harmonisasi Fatwa dan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia.” At-Tasyri: Jurnal Hukum Islam dan Ekonomi Syariah 6, no. 2 (2025): 133–44. https://doi.org/10.55380/tasyri.v6i02.777.
  19. Rahayu, Annisa Eka, Neneng Nurhasanah, and Nandang Ihwanudin. “Perbandingan Konsep Riba dan Bunga Bank Menurut Yusuf Qaradhawi dan Muhammad Sayyid Thantawi serta Implikasinya terhadap Perbankan Syariah.” Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam 7, no. 2 (2021): 1179–91. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2227.
  20. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182.
  21. ———. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94.
  22. Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest: A Study of the Prohibition of Riba and Its Contemporary Interpretation. Leiden: Brill, 1996.
  23. Syahputra, Angga, and Reni Ria Armayani. “Conversion of DSN-MUI’s Fatwa on Islamic Banking to Be the National Law: A Comparative Study in Muslim Countries.” Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah 11, no. 2 (2020). https://doi.org/10.18860/j.v11i2.9068.
  24. Tantawi, Muhammad Sayyid. Mu‘amalat al-Bunuk wa Ahkamuha al-Shar‘iyyah. New ed. Cairo: Dar Nahdat Misr, 2022.
  25. Umardani, Dwi. “Analisa Perbandingan Interpretasi atas Pemberlakuan Suku Bunga Bank antara M. Sayyid Thantawi dan Yusuf Al-Qardhawi.” Jurnal Masharif Al-Syariah 7, no. 4 (2022). https://doi.org/10.30651/jms.v7i4.16487
Scroll to Top