Volume II: Law, Policy, and Ecological Justice

Urgensi Dewan Pengawas Syariah dalam Menjaga Integritas Lembaga Keuangan Syariah Telaah Regulasi OJK dan Prinsip Syariah Berkeadilan

  • Lena Ishelmiany Ziaharah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Tajul Arifin UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Ahmad Hasan Ridwan UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Dedah Jubaedah UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Aden Rosadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

Keywords

Dewan Pengawas Syariah; integritas kelembagaan; lembaga keuangan syariah; regulasi OJK; syariah berkeadilan


Abstract

Artikel ini membahas urgensi Dewan Pengawas Syariah dalam menjaga integritas lembaga keuangan syariah melalui telaah regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah berkeadilan. Masalah utama yang dikaji adalah kecenderungan pengawasan syariah yang masih berisiko berhenti pada kepatuhan formal-administratif, sementara integritas lembaga keuangan syariah menuntut kesesuaian substantif antara akad, produk, kebijakan, tata kelola, dan nilai-nilai syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif-analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan jenis data kualitatif. Data primer meliputi POJK No. 25 Tahun 2024, POJK No. 7 Tahun 2024, dan SEOJK No. 10/SEOJK.03/2023, sedangkan data sekunder mencakup literatur fikih muamalah, terutama pemikiran Wahbah al-Zuḥaylī. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif untuk menelaah regulasi OJK, fungsi Dewan Pengawas Syariah, dan prinsip syariah berkeadilan. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi OJK memperkuat kedudukan DPS melalui pengaturan tugas, kewenangan, independensi, pelaporan, transparansi, remunerasi, serta pemberian opini syariah atas produk baru BPRS. Namun, efektivitas pengawasan DPS tetap bergantung pada kompetensi, akses informasi, tindak lanjut rekomendasi, dan budaya tata kelola syariah yang substantif. Artikel ini menyimpulkan bahwa integritas lembaga keuangan syariah hanya dapat dijaga apabila DPS tidak sekadar menjadi organ formal, tetapi menjalankan pengawasan berdasarkan prinsip syariah berkeadilan, yaitu kerelaan para pihak, larangan riba, gharar, dan maysir, kejelasan akad, amanah, transparansi, kebebasan ekonomi yang dibatasi syariah, serta keseimbangan hak, kewajiban, risiko, dan kemaslahatan.


References

  1. Arianto, D., & Izziyana, W. V. (2026). Peran Strategis Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam Struktur Kelembagaan Keuangan Syariah. Ghanimah: Journal of Sharia Economics and Business, 2(1), 26–39.
  2. BSI. (2026). Laporan Tahunan 2025: MEMIMPIN ERA BARU. PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
  3. Darmalaksana, W. (2022). Metodologi Penelitian Hukum Islam. Sentra Publikasi Indonesia.
  4. Evetts, J. (2014). The concept of professionalism: Professional work, professional practice and learning. In International handbook of research in professional and practice-based learning (pp. 29–56). Springer.
  5. Fadilah, N., Ardiansyah, M. Y., & Firdaus, M. (2025). Integrasi prinsip good corporate governance dalam meningkatkan efisiensi dan kepercayaan publik pada lembaga keuangan syariah di Indonesia. Jurnal At-Tamwil: Kajian Ekonomi Syariah, 7(1), 134–149.
  6. Fahnizar, A., & Wirman, W. (2026). Pengaruh Persepsi Masyarakat Mengenai Kesyariahan Perbankan Syariah Terhadap Preferensi Menjadi Nasabah Bank Syariah. Jurnal Ekuilnomi, 8(1), 310–317.
  7. Hafizd, J. Z., Arifin, T., Bisri, H., & Jubaedah, D. (2026a). Convergence of Sharia Principles in Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia Regulations and Their Impact on National Financial Policy. Khazanah Sosial, 8(1), 55–75. https://doi.org/10.15575/ks.v8i1.51562
  8. Hafizd, J. Z., Arifin, T., Bisri, H., & Jubaedah, D. (2026b). Reassessing Justice in Murabahah Regulation in Indonesia through Sayyid Qutb’s Perspective. International Journal of Islamic Khazanah, 16(1), 36–54.
  9. Hafizd, J. Z., Janwari, Y., & Jubaedah, D. (2025). Comparative and Integrative Approach of Conventional and Islamic Economic Theories in Islamic Economic Law Development. Al-Mustashfa: Jurnal Penelitian Hukum Ekonomi Syariah, 10(1), 20–39.
  10. Hafizd, J. Z., Khoirudin, A., Putri, Z. D., Arifah, N., & Leliya, L. (2026). The Urgency of Deriving Islamic Law to Ensure Legal Certainty in Indonesia’s Sharia Financial System. Jurnal Akta, 13(1), 393–406. https://doi.org/10.30659/akta.v13i1.50532
  11. Harahap, B., Risfandy, T., & Futri, I. N. (2023). Islamic law, Islamic finance, and sustainable development goals: A systematic literature review. Sustainability, 15(8), 6626.
  12. Hidayat, Dianto, I., Arif, M., & Majid, A. (2025). Peran Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah terhadap Implementasi Akad Syariah di Perbankan Syariah Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(1), 66–78.
  13. Hidayat, R. (2026). Kajian Normatif Regulasi Murābaḥah pada Lembaga Keuangan Syariah Indonesia. Equality: Journal of Islamic Law (EJIL), 4(1), 129–146.
  14. Jaradat, H., & Oudat, M. S. (2025). Enhancing clarity and transparency in Islamic financial practices: the role of regulatory influence. Journal of Financial Reporting and Accounting.
  15. Kamal, H., Iqbal, M., & Nasution, M. S. (2025). Good Corporate Governance Dan Maqashid Syariah Dalam Penguatan Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(2), 279–298.
  16. Kusumah, R. M., Susilawati, E., Nugraha, M. S. A., Fitria, B. T., Hanawidjaya, R. R., Riauwati, J., Sudrajat, D., Cahyono, E., Muhiban, A., & Akhdiyatul’aein, M. (2026). BANK & LEMBAGA KEUANGAN (Sistem, Manajemen, dan Kebijakan dalam Perekonomian Modern). Penerbit Widina.
  17. Lubis, R., Nuranisah, N., Purnama, D., & Prawiro, A. (2024). Peran Fatwa DSN MUI Dalam Penyesuaian Praktik Akad Murabahah Pada Bank Syariah: Perspektif Hukum Ekonomi Islam. An Nawawi, 4(2), 227–240.
  18. Muhammad, H. M. (2024). Strategi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Dalam Meningkatkan Kepatuhan Syariah (Studi Pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus). UIN Raden Intan Lampung.
  19. Munna, N. I. F., Khoiriyah, N. F., Firnanda, D., Asiyah, B. N., & Nurohman, D. (2026). Urgensi Kompetensi Hukum dan Fiqh Muamalah Dewan Pengawas Syariah dalam Mengawasi Kepatuhan Syariah pada Perbankan dan Keuangan Syariah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 5(1), 140–149.
  20. Mutmainnah, N., Ajrin, M., Daula, I., & Fadli, D. (2026). Peran Strategis Dps Dalam Meningkatkan Kualitas Implementasi Akad Murabahah Pada Perbankan Syariah di Indonesia. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 3312–3323.
  21. OJK. (2024). Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Otoritas Jasa Keuangan. https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/POJK-2-Tahun-2024-Penerapan-Tata-Kelola-Syariah-Bagi-Bank-Umum-Syariah-dan-Unit-Usaha-Syariah.aspx
  22. Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/SEOJK.03/2023 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  23. Otoritas Jasa Keuangan. (2024a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  24. Otoritas Jasa Keuangan. (2024b). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
  25. Otoritas Jasa Keuangan. (2025). Booklet Perbankan Indonesia. https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/data-dan-statistik/booklet-perbankan-indonesia/Documents/Pages/Booklet-Perbankan-Indonesia-2025/Booklet Perbankan Indonesia 2025.pdf
  26. Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2016). Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. In Otoritas jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan.
  27. Prabowo, B. A., & Jamal, J. Bin. (2017). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap praktik kepatuhan syariah dalam perbankan syariah di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(1), 113–129.
  28. Ritonga, M. J., Putra, H., Albahi, M., & Siregar, K. H. (2025). Efektivitas Pengawasan Dewan Pengawas Syariah Dalam Mitigasi Risiko Kepatuhan Pada Pembiayaan Infrastruktur Strategis di Indonesia. Jurnal Manajemen Aset Infrastruktur & Fasilitas, 9(1), 45–52.
  29. Silalahi, C. N. L. B., Albahi, M., & Andrini, R. (2025). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menjamin Kepatuhan Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. Syarikat: Jurnal Rumpun Ekonomi Syariah, 8(2), 599–611.
  30. Suhartono, S. (2017). Eksistensi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam Perspektif Negara Hukum Pancasila. Al-Ihkam: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 12(2), 448–465.
  31. Sulthana, N. Y., & Kurniawati, F. (2025). Optimalisasi strategi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam meningkatkan tata kelola perbankan syariah di Indonesia. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 400–408.
  32. Syach, N. L., & Al Fatih, M. H. (2025). Analisis peran dewan pengawas syariah dalam implementasi good corporate governance (GCG) dan audit kepatuhan syariah. JURNAL EKONOMI SAKTI (JES), 14(2), 177–190.
  33. Usanti, T. P. (2023). 7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-bank-konvensional-dan-bank-syariah-cl2670/#_ftn2
  34. UU. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
  35. UU. (2011). Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
  36. Yusra, Y., & Nurnarsrina, N. (2024). Efektivitas peran dewan pengawas syariah dalam meminimalkan risiko kepatuhan di bank syariah di Indonesia. Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 2(5).
  37. Zuḥaylī, W. al. (2011). Fiqih Islam wa Adillatuhu terj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk. Gema Insani.
  38. Zuhirsyan, M., & Nurlinda, N. (2018). Pengaruh Religiusitas dan persepsi nasabah terhadap keputusan memilih Bank Syariah. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah, 10(1), 48–62.
  39.  
Scroll to Top